Apa Itu Program GSC?

Program Generasi Sehat dan Cerdas (GSC) merupakan salah satu progam pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan guna mendukung pencapaian target Sustainable Development Goals (SDG’s) dibidang pendidikan dan kesehatan.
GSC juga merupakan program khusus yang kegiatannya fokus pada penanggulangan masalah akses masyarakat terhadap layanan bidang kesehatan dan pendidikan, menggerakan dan menyadarakan masyarakat akan pentingnya kesehatan Ibu dan Anak, Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama serta pendidikan Anak Usia Dini.
Pada Pertengahan 2007, Pemerintah Indonesia meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Generasi Sehat dan Cerdas (GSC) yang bertujuan menguji pemanfaatansistem hibah dana dalam rangka mendukung Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals) bidang pendidikan dan kesehatan secara partisipatif. Program ini mendorong peningkatan layanan kesehatan bagi ibu hamil, pengurangan angka kematian ibu dan balita serta mendukung pendidikan dasar bagi anak usia sekolah.
Pada 2015, PNPM Generasi Sehat dan Cerdas beralih pengelolaan dari Kementerian Dalam Negeri menjadi di bawah naungan Direktorat Pelayanan Sosial Dasar, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Daerah Tertinggal. PNPM Generasi Sehat dan Cerdas pun turut bersalin nama menjadi Generasi Sehat dan Cerdas (GSC).

Apa Saja Manfaat Dari GSC?

Progam GSC memanfaatkan dana Bantuan Langsung Masyarakat yang memungkinkan masyarakat dan penyedia layanan kesehatan dan pendidikan setempat saling bekerjasama mengindentifikasi masalah-masalah mendesak dari sisi layanan kesehatan dan pendidikan. Tujuannya, mengembangkan solusi guna menjawab masalah sesuai kondisi setempat. 
Program GSC dimulai dari tahapan persiapan dan sosialisasi pengenalan kondisi desa guna penyusunan profil desa dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Berikutnya, perencanaan partisipatif dengan pendampingan fasilitator guna mengidentifikasi masalah serta mengembangkan solusi kreatif sesuai kondisi setempat.

Strategi GSC Ke Depan

Strategi ke depan, program GSC akan melakukan integrasi perencanaan seiring dengan rencana implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya, menempatkan segala kegiatan kesehatan dan pendidikan GSC ke dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa serta Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa.

Fokus GSC

GSC fokus pada penyediaan akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, GSC mempunyai 12 Indikator Keberhasilan Program, Yaitu:

Ibu Hamil dan Bersalin
  • Ibu hamil diperiksa oleh bidan, minimal 4 kali selama masa kehamilan
  • Ibu hamil mendapatkan minimal 90 butir pil Fe (penambah darah) selama masa kehamilan
  • Kelahiran ditangani oleh dokter atau bidan
  • Perawatan nifas (hingga 40 hari setelah persalinan) minimal 2 kali perawatan oleh dokter atau bidan

Bayi dan Balita
  • Bayi (<12 bulan) mendapatkan imunisasi standar secara lengkap.
  • Bayi (<12 bulan) setiap bulan ditimbang berat badannya dan naik beratnya setiap bulan minimal 500 gr.
  • Anak usia 6 – 59 bulan mendapatkan vit A sebanyak 2 kali dalam setahun
  • Balita ditimbang sebulan sekali secara rutin

Konseling dan Pengasuhan
  • Setiap ibu hamil dan atau pasangannya mengikuti kegiatan konseling perawatan kehamilan dan gizi minimal sebulan sekali.
  • Setiap orangtua/pengasuh yang memiliki bayi usia 0-2 tahun mengikuti kegiatan pengasuhan balita dan pemenuhan gizi minimal satu bulan sekali

Bidang Pendidikan
  • Setiap anak usia SD/SMP yang belum sekolah, putus sekolah kembali bersekolah termasuk Anak Berkebutuhan Khusus.
  • Setiap anak lulus SD termasuk Anak Berkebutuhan Khusus melanjutkan sekolah di tingkat SMP
GSC Maluku

Saat ini cakupan GSC di Provinsi Maluku ada di 24 Kecamatan dari tiga Kabupaten yakni, Maluku Tengah, Maluku Tenggara dan Maluku Tenggara Barat, yang sudah berjalan sejak tahun 2012 lalu dengan nama PNPM Generasi Sehat dan Cerdas dibawah Kementerian Dalam Negeri, dan pada tahun 2014 dilanjutkan melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan Direktorat Pelayanan Sosial Dasar Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai executing agency.
Dengan Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Nomenklatur Kementerian, kegiatan GSC menjadi salah satu program peningkatan pelayanan sosial dasar di desa terutama pada bidang pendidikan dan kesehatan. 
Perubahan pada GSC dirancang untuk memperluas perang dari pendampingan dengan melakukan kerja sama antar lembaga dan advokasi kepada pemerintah/lembaga untuk mendorong keberpihakan pada standar pelayanan minimal terutama bidang pendidikan dan kesehatan di Desa.

Pendekatan GSC

Dalam penyelenggaraan GSC mengedepankan pendekatan pembangunan berbasis hak dan tetap konsisten dalam implementasi UU Desa khususnya dalam mengedepankan Desa sebagai sebuah entitas yang memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa menuju kemandirian desa sebagai landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Pengintergrasian GSC Dalam Pembangunan Desa Lokasi Non Bantuan Langsung Masyarakat Kegiatan

Sehubungan GSC fokus pada pemberdayaan dan penguatan masyarakat, sekaligus mendukung frontline service providers, maka strategi institutionalisasi kelembagaan dan integrasi proses yang selama ini dibangun menjadi bagian di dalam sistem regular sebagaimana diamanatkan di dalam UU Desa. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlanjutan pola-pola pembangunan partisipatif yang berpihak pada layanan dasar pendidikan dan kesehatan tetap terus berjalan dan membudaya. Sejalan dengan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dan tercantumnya PSD sebagai salah satu prioritas yang ditetapakn oleh Kemendesa PDTT, maka diharapkan alokasi dana kegiatan PSD terjamin dan memadai.
Dalam rangka mengawal efektivitas implementasi UU Desa serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan sosial dasar di desa yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Pelaksanaan GSC menitikberatkan pada pengintegrasian GSC dalam sistem pembangunan desa dan merupakan bagian dari pencapaian transformasi GSC menuju fase integrasi dan pengarusutamaan pelayanan sosial dasar yang akan dilaksanakan di seluruh lokasi GSC.

Pengintegrasian GSC 

Pengintegrasian GSC dalam sistem pembangunan desa ini juga dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi seperti penggunaan data IDM dalam perencanaan pembangunan desa, pelembagaan pembangunan desa dengan target mengurangi jumlah desa tertinggal dan meningkatkan jumlah desa mandiri dengan berpijak pada 3 pilar (tri matra) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yaitu:
  • Jaring Komunitas Wiradesa,
  • Lumbung Ekonomi Desa, dan
  • Lingkar Budaya Desa.

Tujuan Dan Sasaran

Tujuan Program

Secara umum pelaksanaan GSC di lokasi non BLM Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sosial dasar bagi warga miskin secara mandiri dan berkelanjutan.

Secara khusus tujuan pelaksanaan GSC di lokasi non BLM Kegiatan yaitu:
  1. Mendorong partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan;
  2. Mendorong kemandirian masyarakat dalam mengakses dan mengelola layanan kesehatan dan pendidikan secara berkelanjutan;
  3. Mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat untuk mengembangkan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama; dan
  4. Mendorong peningkatan pelayanan publik bagi warga masyarakat guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
Sasaran Program
  1. Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak serta pendidikan dasar dan menengah secara mandiri dan berkelanjutan melalui pencapaian 12 (dua belas) indikator GSC;
  2. Tersedianya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan Anggaran Pendapatan dan Biaya Desa (APBDesa) yang mendukung kebijakan pengarusutamaan pelayanan sosial dasar dalam rangka implementasi UU Desa;
  3. Terwujudnya pemanfaatan Dana Operasional Kegiatan (DOK) Peningkatan Kapasitas dan sumber dana lainnya yang transparan, akuntabel dan tepat sasaran;
  4. Terwujudnya kontribusi pendanaan dari pemerintah daerah dan sumber dana selain dari GSC sebagai wujud kemitraan dan kemandirian kelembagaan lokal yang mendukung upaya peningkatan kualitas layanan sosial dasar bidang kesehatan dan pendidikan bagi warga miskin;
  5. Tersedianya regulasi desa dan daerah terhadap pengarusutamaan pelayanan sosial dasar sebagai salah satu pemenuhan hak masyarakat miskin; dan
  6. Berkontribusi dalam meningkatkan jumlah desa mandiri dan pengentasan desa tertinggal di lokasi dampingan GSC.

0 komentar:

Posting Komentar