Rabu, 24 Mei 2017

Peran Fasilitator GSC Dalam Perencanan Desa di Kabupaten Maluku Tenggara

Proses MAD Sosialisasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur
Program Generasi Sehat Cerdas (GSC) di Kabupten Maluku Tenggara yang selama ini mengusung konsep Pembangunan Masyarakat dengan Indikator keberhasilan di bidang Kesehatan dan pendidikan dalam karya fasilitasi kepada masyarakat melalui peran Fasilitasi di Desa, Kecamatan dan Kabupaten yang dilakoni oleh Fasilitator yang ditugaskan oleh Program. Pelaksanaan Generasi Sehat Cerdas yang sudah memasuki tahun ke-5 di Provinsi Maluku khususnya Kabupaten Maluku Tenggara ini sudah banyak memberikan andil bagi pembangunan Masyarakat di Desa.
Secara prinsip pelaksanaan GSC cukup relevan dan sangat potensial untuk mendukung diterapkannya UU Desa. Dalam kerangka pelaksanaan UU Desa, GSC bisa  dipandang sebagai Program Pemerintah yang ditugaskan kepada Desa dengan kewenangan pengaturan oleh Pemerintah tetapi dengan kewenangan pengurusannya dilakukan oleh Desa.
Semenjak tahun 2016 Pelaksanaan Perencanaan Program GSC menggunakan skema Integrasi dengan Perencanaan Reguler dimana Fasilitator GSC diminta untuk dapat melakukan Integrasi Perencanaan, Integrasi Pelaku dan Integrasi Pembiayaan, hal ini memacu Fasilitator GSC untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas dengan melakukan strategi – strategi pendekatan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja Fasilitator.
Sejauh ini Satker GSC Kabupaten Maluku Tenggara sangat memberi andil besar dalam proses pelaksanaan program, dimana pada awal tahun 2016 pelaksanaan MAD Sosialisasi di setiap Kecamatan dihadiri Oleh PJOK Kabupaten. Dalam Arahannya disampaikan kepada tiap Kepala Desa untuk bersama – sama dengan Fasilitator Kecamatan melakukan proses Perencanan yang terintegrasi. Dari enam Kecamatan Partisipasi GSC semua Fasilitator bersama pihak Desa melakukan penyusunan RKP Desa sampai dengan APBDes.
Surat Edaran Bupati Untuk Pembentukan Tim 11
Pada awal Tahun 2017 Bupati Maluku Tenggara mengeluarkan Surat Edaran kepada Kepala Ohoi untuk membetuk Tim 11 (Tim Penyusun RPJMDes) agar segera melakukan penyusunan RPJMDes bagi Desa yang belum memiliki RPJMDes dan melakukan Review bagi yang sudah memiliki RPJMDes, dengan berpanduan pada Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Desa. Pada point ke 4 (empat) proses penyusunan serta Review didampingi Oleh Fasilitator GSC dan Pendamping P3MD. Dengan Harapan Siklus Perencanaan dan Pelaksanan sampai dengan Evaluasi.
Dalam Pelaksanaannya Dinas Teknis kembali membentuk Tim Pendamping RPJMDes di Kabupaten yang akan turun langsung membantu Tim 11 di Desa, Tim ini terdiri dari Dinas PMD, Bappeda, Bagian Hukum, Fasilitator GSC, Pendamping P3MD dan UPK. Dengan tugas Masing – masing diantaranya FK GSC menjadi Koordinator di tiap Desa dampingan dalam wilayah Kecamatan lokasi tugas, unsur Bappeda tugasnya melakukan penyelarasan terhadap usulan, kegiatan atau kebijakan Daerah yang masuk Desa, serta Bagian Hukum tugas membantu Desa dalam penyiapan Peraturan Desa.
Bagamaina dengan Desa atau Kecamatan yang tidak diIntervensi GSC yang tidak ada FK GSC ? 
Siapa yang akan mendampingi di Lokasi tersebut untuk proses Penyusunan dan Review RPJMDes ?
Lokasi Non GSC juga wajib melakukan proses Penyusunan dan Review RPJMDes, sesuai dengan pembagian lokasi pendampingan di Kabupaten yang akan didampingi oleh Faskab dan Faskeu  Kabupaten di Kecamatan Non GSC sekaligus menjadi Koordinator di Kecamatan tersebut. Juga Tim terdiri dari Unsur PMD, Bappeda & Bagian Hukum.
Apa Motivasi dari Fasilitator GSC untuk menerima tanggungjawab dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara ?
Semangat membangun Desa dalam Tanggung jawab memfasilitasi di Desa dapat mengakses Pengarustamaan Pelayanan Sosial Dasar dalam Perencanaan Desa pada Dokumen RPJMDes. Dimana Layanan Sosial Dasar bagi masyarakat itu merupakan Hak masyarakat untuk memperolehnya. Saatnya masyarakat dapat mendapatkan Akses layanan kesehatan dan Pendidikan yang merupakan hak dasar masyarakat.
Kepercayaan yang diberikan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kepada Program GSC merupakan tanggungjawab yang berat dan patut di syukuri karena diberi kesempatan untuk dapat melakukan lebih dari tanggungjawab sebagai Fasilitator GSC kepada Kabupaten ini.
Semangat membangun Desa yang terbangun dalam diri masing – masing Fasilitator merupakan kekuatan yang besar Perlu ada komitmen untuk terus menghadirkan prinsip-prinsip program dalam setiap praktek pembangunan desa sebagai core business Program GSC, yang membutuhkan kepedulian, dukungan dan keterlibatan semua pihak dalam melaksakan tugas dan tanggungjawab untuk mewujudkan Generasi Kabupaten Maluku Tenggara yang Sehat dan Cerdas. 

Keterangan :
Ohoi : Desa


Penulis  : Richard. W. Wattimena (Faskeu GSC Kab. Maluku Tenggara)
Editor    : Rusda Leikawa 
Share:

0 komentar:

Posting Komentar